Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp 100 Juta, Ekonomi Terganggu?

Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp 100 Juta, Ekonomi Terganggu?


NovaPoker - Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta. 

Tujuan adanya aturan tersebut guna memperkuat upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

"Pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," tutur Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Selasa (17/4/2018).

Melansir Agen Poker, lulusan University of Illinois at Urbana-Champaign tersebut melanjutkan, tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejak 2003 hingga Januari 2018, PPATK telah melaporkan sebanyak 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dari jumlah tersebut, 1.958 HA ‎diantaranya merupakan berindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA berindikasi tindak pidana penyuapan.

"Modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan," ujar dia.

Modus para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai adalah untuk menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).

"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, guna menurunkan tindak pidana korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya, lanjut dia, PPATK mendukung upaya pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan, rencana pembatasan transaksi tunai oleh PPATK akan membawa banyak manfaat, termasuk bagi perbankan.

"Manfaat pertama, meningkatkan transaksi untuk menghindari dan menurunkan angka kejahatan korupsi," kata dia dalam sebuah wawancara.

Kedua, sambung Firman, pembatasan transaksi tunai akan meningkatkan perlindungan untuk nasabah terhadap uang palsu. Manfaat ketiga, lanjutnya, meningkatkan aktivitas perekonomian yang bisa difasilitasi oleh perbankan.

Manfaat terakhir, mengurangi biaya handling transaksi tunai yang menurut perbankan merupakan transaksi berbiaya mahal.

"Dengan manfaat tersebut, kami mendukung rencana PPATK membatasi transaksi tunai," ucap Firman.

Terpisah, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko memandang bahwa transaksi dengan nominal di atas Rp 100 juta semestinya tidak lagi menggunakan uang tunai.

"Wajarnya kalau (transaksi) di atas Rp 100 juta, ya transaksinya tidak dilakukan secara tunai," paparnya.

Namun demikian, menurut Iman, susah mengontrol transaksi antar-kedua belah pihak, apalagi jika sama-sama sepakat untuk menggunakan transaksi tunai ketimbang nontunai.

"Tapi transaksi antara dua pihak kan juga susah ngontrolnya, apalagi kalau kedua pihak sama-sama sepakat dan mau transaksinya diselesaikan dengan cash atau transaksi tunai," tegasnya.

Iman optimistis aturan itu tidak akan mengganggu sektor keuangan, termasuk perbankan, bahkan mengganggu ekonomi nasional.

"Tidak, dan masyarakat kan juga sudah mulai teredukasi dengan Gerakan Non-Tunai yang dimotori Bank Indonesia," pungkasnya.

Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati menambahkan, aturan tersebut tidak berdampak kepada industri perbankan dan kegiatan ekonomi secara menyeluruh karena di kota-kota besar sudah banyak yang menggunakan digital banking.

"Namun hal tersebut harus disosialisasikan secara intensif dan efektif ke masyarakat terutama di luar kota besar, agar bisa dihindari dampak negatif dan persepsi tidak salah," tutur dia.

Ia menambahkan, Indonesia juga perlu untuk belajar dari negara lain yang sudah menerapkan hal serupa untuk bisa mengantisipasi reaksi dan memastikan agar seluruh pihak terkait siap.


Baca Juga: 3 Kebiasaan Mengatur Uang dari Orang yang Selalu Bahagia

Harus Ada Pengecualian


Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, pada dasarnya BI mendukung penuh adanya pembatasan ini. Namun aturan ini jangan sampai mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat.‎

"Kita mendukung atas UU ini. Tapi yang kita inginkan jangan sampai pelaksanaan UU ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Kita mesti bersama kawal ini," ujar dia.

Contoh sederhana, lanjut dia, transaksi jual beli sapi di daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika transaksi seperti ini tidak mendapatkan pengecualian dari pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta, maka akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

"Misalnya pedagang sapi, itu satu sapi bisa seharga Rp 10 juta. Satu truk itu bisa 17 sapi-20 sapi. Itu bisa jadinya Rp 200 juta. Kalau di Brebes, pengepul itu bayaran hasil-hasil petani. Yang kayak gitu jangan sampai terkena," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Erwin, perlu adanya kejelasan terkait pengecualian tersebut. Selain itu, juga diperlukan aturan turunan untuk memberikan kepastian dari pengecualian ini.

Peternak sapi dalam negeri meminta pemerintah untuk membangun fasilitas dan sistem pembayaran nontunai di sentra-sentra jual beli produk peternakan. Hal ini menyusul adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan, ketergantungan terhadap uang tunai di bisnis peternakan selama ini masih sangat tinggi. Bahkan 90 persen transaksi di bisnis ini masih menggunakan uang tunai.

"Transaksi umumnya masih menggunakan uang tunai.‎ Jadi 80 persen-90 persen masih menggunakan tunai, kecuali perusahaan-perusahaan besar yang sudah gunakan bank. Tapi umumnya menggunakan tunai," ujar dia.

Dia mengungkapkan, perputaran uang di bisnis ini juga terhitung tinggi. Per harinya, satu pengusaha ternak minimal melakukan transaksi jual beli hingga mencapai Rp 150 juta. Transaksi seperti ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Misalnya 1 truk itu 10 ekor-12 ekor. Kalau 1 ekor sapi harganya Rp 15 jutaan, itu sudah Rp 150 juta, itu per hari. Itu di RPH atau pasar hewan antar provinsi itu minimum 1 truk, karena tidak mungkin hanya bawa 1-2 ekor dalam pengiriman. Kemudian pemotongan per tahun sekitar 2-3 juta ekor, itu dikali Rp 15 juta. Jadi sangat besar," jelas dia.

Rochadi menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan transaksi masyarakat dengan membatasi transaksi tunai. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan peningkatan fasilitas pembayaran nontunai di sentra bisnis peternakan dan sosialiasi yang cukup.

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan, mengatakan sebenarnya dalam draft RUU tersebut telah ada sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian. Hal ini guna memberikan ruang bagi transaksi legal yang ada di masyarakat.

"Ada yang dikecualikan, seperti transaksi PJK (penyedia jasa keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), transaksi antar PJK, pembayaran gaji," ujar dia.

Berikut transaksi yang mendapatkan pengecualian:
1. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh PJK seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain dengan pemerintah dan Bank sentral.
2. Transaksi uang kartal antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing
3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun
4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara
5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan peradilan
6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang
7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan
8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam
9. Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum
10. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK
11. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
12. Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.


 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

CONTACT US

CS BINTANGBOLA.XYZ SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM ::
BBM ♒️ D61870BD
WA ♒️ +855 9696 23232
WECHAT ♒️ BINTANGBOLA

Novapoker | Agen Poker Online