Di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab
BintangBola - Desas-desus penghentian kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab terjawab sudah. Kabar angin yang berembus sejak 6 Juni 2018 itu disampaikan langsung kebenarannya oleh pimpinan FPI tersebut.
Dari kediamannya di Mekah Almukarromah, Arab Saudi, Rizieq Shihab
memperlihatkan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang
diterimanya. Ia mengaku kebahagiaannya di hari Fitri ini kian bertambah
atas keputusan Polri tersebut.
"Pada hari Fitri ini, kami ingin menyampikan kabar baik untuk semua,
alhamduillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat
fitnah yang dikirim pengacara kami, Bapak Sugito. Beliau dapatkan
langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam tayangan video yang diunggah
FRONT TV di YouTube.
"Sehubungan dengan ini, di hari yang Fitri, hari yang penuh
kebahagian tentu kebahagiaan kami sekeluarga semakin bertambah dengan
datangnya kabar ini," imbuh dia.
Melansir dari laman Agen Bola, atas penerbitan SP3 itu, Rizieq menyampaikan terima kasih kepada
pengacara yang telah melakukan pendampingian hukum dengan
sebaik-baiknya. Dan tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi kepada
Polri.
"Kepada pemerintah RI, khususnya kepolisian RI, saya apresiasi di
mana mereka menyampaikan secara langsung SP3 asli tersebut kepada
pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di Mekah
Almukarromah," terang Rizieq.
Pengakuan Rizieq soal SP3 itu ditanggapi petinggi Polri. Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Iqbal membenarkan kabar
tersebut.
"Betul, penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Iqbal mengatakan, SP3 terhadap kasus chat seks yang melibatkan Rizieq
Shihab dikeluarkan karena ada surat permintaaan resmi dari pengacara.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, maka kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut dihentikan. Karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan penguploadnya .
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.
Penerbitan SP3 terhadap Rizieq Shihab mendapat tanggapan beragam.
Mereka umumnya merespons positif atas keputusan Polri tersebut.
"Itu hadiah terindah bagi proses penegakan hukum di Indonesia di hari
Idul Fitri," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Jakarta, Sabtu 16 Juni
2018.
Menurut Viva, kepolisian harus menunjukkan sikap profesionalitasnya.
SP3 kasus Rizieq Shihab ini, kata dia, menjadi momentum Polri untuk
dapat berlaku adil tanpa terkecuali.
Penerbitan SP3 itu juga dinilainya dapat meredakan tudingan
kriminalisasi ulama kepada kepolisian.
Karena itu dengan SP3 ini polisi
dinilai telah bertindak objektif, sesuai dengan fungsinya sebagai
pengayom masyarakat.
"Kondisi ini akan menghindari penilaian negatif publik bahwa telah
terjadi diskriminalisasi ulama. Polisi telah bertindak obyektif atas
kasus Habieb Rizieq," kata Viva.
Dukungan serupa juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang
akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan bahwa keluarnya SP3 ini merupakan
cara polisi mengendurkan ketegangan.
"Apapun itu barangkali satu cara kepolisian mencoba mengendorkan
situasi ketegangan yang hari-hari timbul dan kami mendukung langkah
itu," ujar Bamsoet di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta
Selatan, Jumat 15 Juni 2018.
Menurut Bamsoet, DPR mendukung pemberian kepastian hukum terhadap
Rizieq Shihab. Dorongan itu muncul agar pro-kontra yang tengah terjadi
segera berakhir.
"Kita pasti mendorong adanya kepastian hukum. Bagaimana mekanismenya,
hanya Polri lah tahu karena dialah yang sedang menangani kasus itu.
Kami sih berharap dari DPR, bahwa pro-kontra ini segera diakhiri," ucap
dia.
Namun Polri juga diminta menjelaskan secara detail terkait alasan
pengambilan keputusan itu. Hal ini untuk menghindari tudingan negatif
terhadap institusi Bhayangkara.
"Ini penting untuk menghindari opini bahwa Polri merekayasa kasus
tersebut. Polri harus menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum,"
beber Ferdinand.
Selain Polri, dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan
penjelasan lanjutan. Sebab, selama ini banyak opini yang terbentuk bahwa
kasus tersebut dipolitissasi.
"Dan kepada pemerintah. Perlu juga penjelasan karena opini terlanjur
berkembang di luar bahwa ini adalah demi kepentingan politik penguasa.
Maka pemerintah harus menjelaskan juga apakah memang ada kepentingan
politik di sana," ucap Ferdinand.
Sementara itu Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan penghentian
kasus dugaan chat mesum murni tidak mengandung unsur politis. Penyidik
memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam
menerbitkan SP3.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Achmad Baidowi. Dia menegaskan tidak ada deal politik terkait
kasus yang sempat menyita perhatian banyak orang itu. Apalagi barter
politik.
"Tidak ada lah (deal politik), tidak ada barter politik dan hukum," ungkap dia.
Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menuturkan penerbitan surat
penghentian penyidikan (SP3) Rizieq bukan hasil barter dengab kasus
lain. Menurutnya, penerbitan SP3 sesuai dengan mekanisme hukum yang
benar.
"Jadi itu yang meng-handle secara legal saya mengajukan
saksi, saya hadiri pemeriksaan, saya mengajukan SP3 dan saya juga
datangkan ahli. Kita debat digelar perkara juga, itu dari murni dari
hukum," ujar Sugito kepada wartawan, Minggu (17/6).
Sugito mengatakan bahwa penghentian kasus yang berjalan setahunan
itu, berkat usahanya sendiri. Dia melakukan diskusi dan debat perkara.
Penyidik juga telah berlaku profesional. Maka itu, dia menampik ada
intervensi di luar proses hukum.
"Jujur dalam diskusi, perdebatan panjang itu sangat melelahkan," kata dia.
Selain menerbitkan SP3 terhadap Rizieq Shihab, Polri juga
menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati
Soekarnoputri saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan,
berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati membacakan puisi
berjudul 'Ibu Indonesia' pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan
perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke
tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal dalam
keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Sebelum mengeluarkan SP3, Polri telah meminta keterangan 4 ahli.
Masing-masing mereka terdiri dari satu ahli bahasa, ahli sastra, ahli
agama dan ahli pidana.
Tak hanya itu, Iqbal menyebut penyelidik juga meminta keterangan dari
29 pelapor yang terdiri dari 28 pelapor dan satu saksi. "Penyelidik
juga telah memeriksa terlapor," ucapnya.
Karena itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara dalam
rangka menidaklanjuti hasil penyelidikan. Sehingga dapat dijadikan
keputusan hukum yang jelas.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.
Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan,"
tegas Iqbal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar