Soal Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Golkar: Jangan Sedikit-Sedikit Angket
BintangBola - Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali yakin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penunjukan Sestama Lemhanas Komjen Iriawan menjadi
Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat tidak akan terbentuk. Demokrat
menjadi partai pertama kali yang menggulirkan penggunaan hak angket itu.
"Kalau pun ada fraksi yang mau mengusulkan penggunaan hak angket itu,
saya yakin tidak akan lolos untuk jadi Pansus," kata Amali saat
dihubungi, Selasa (19/6).
Melansir dari laman Agen Bola, Amali mengingatkan kepada fraksi-fraksi partai politik untuk tidak
mudah mewacanakan penggunaan angket. Menurutnya, masih banyak cara yang
bisa dipakai selain hak angket untuk menyelesaikan polemik penunjukan Pj
Gubernur Jabar.
"Masih banyak cara yang bisa digunakan sebelum kita sampai pada
penggunaan hak angket. Kita ini jangan sedikit-sedikit angket," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, penunjukan Iriawan menjadi Pj
Gubernur tidak menabrak UU. Sebab, Iriawan sudah tak lagi menjabat di
intitusi Polri.
"Saya kira tidak ada masalah karena sekarang ini Pak Iriawan sudah
menjabat sebagai Sestama di Lemhanas jadi sudah sesuai dengan UU.
Beliau tidak menjabat lagi di lingkungan Polri," tandas Amali.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap
pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas, Komjen Mochamad Iriawan jadi
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu,
fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.
"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya
pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR
dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan
mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,"
kata Didik.
Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran
Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun
2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar