Pendaftaran Calon Sekjen KPK Dibuka 14 Juli, Terbuka bagi ASN dan Swasta
NovaPoker - Panitia Seleksi (Pansel) mulai membuka pendaftaran bagi calon
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14
Juli 2018 mendatang. Sebelumnya, posisi Sekjen KPK dipegang oleh Raden
Bimo Gunung Abdul Kadir, namun telah diberhentikan terkait kinerja.
"Pendaftaran akan dilakukan lewat media massa, detilnya ada di
website. Kami harapkan ini elektronik saja, jadi pendaftarannya lewat
website langsung. Di samping iklan, lewat pansel ini kami harapkan aktif
menjaring calon-calon," kata Plt Sekjen KPK yang juga Deputi Bidang
Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Senin (9/7/2018).
Melansir dari laman Agen Poker, Ketua Pansel Sekjen KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa
pendaftar calon Sekjen KPK tersebut tidak hanya untuk Aparatur Sipil
Negara (ASN) tetapi juga terbuka bagi unsur swasta atau masyarakat luas.
"Ada kekosongan Sekjen beberapa waktu segera kami akan mengangkat
Sekjen yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 jabatan
itu harus dilelangkan, kompetisinya secara terbuka. Pansel sudah
dibentuk 7 Mei 2018, kami sudah rapat dua kali, kami sudah sepakat
beberapa agenda," ucap Agus.
Pihaknya pun mengharapkan bisa menemukan calon yang tepat untuk
jabatan Sekjen KPK tersebut.
"Keputusan dari pansel itu dikirimkan ke
Tim Penilai Akhir (TPA). Jadi, nanti kami akan mengirimkan tiga orang
hasil seleksi itu ke Presiden. Saya harap yang daftar banyak dan dari
seleksi itu terpilih orang-orang yang kompeten," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansel Sekjen KPK Imam Prasodjo
mengatakan, Sekjen yang terpilih nantinya harus memiliki integritas dan
kompetensi baik untuk menggerakkan mesin-mesin birokrasi.
"Jabatan Sekjen ini memiliki peran yang begitu penting. Untuk
mencari orang-orang seperti itu tentu tidak mudah apalagi nanti
dibatasi, ruangnya itu memang tidak lebar tetapi kami harus menjaring
orang-orang terbaik untuk mengisi jabatan ini," ungkap Imam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar