KPK Periksa Wali Kota Balikpapan Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
BintangBola - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana
perimbangan keuangan daerah dengan tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya
Purnomo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP
(Yaya Purnomo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Kamis (23/8/2018).
Selain memeriksa Rizal, penyidik KPK
juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A
Jamaludin. Serupa dengan Rizal, Jamaludin juga akan dimintai keterangan
untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.
Sementara itu, penyidik KPK
juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan
Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan
Kemenkeu bernama Rukijo.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat)," kata Febri.
Melansir dari halaman Agen Bola, KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota
Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman
salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan,
beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK.
Dua lokasi itu, yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN
dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh
tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen terkait
permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil
Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari
Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni
anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya
Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan
pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana
Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya
kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang
Investigasi Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar