Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000
NovaPoker - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan
memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk
orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib
Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini.
Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online
hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan
langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga
pukul 17.00 WIB.
"Enggaklah (enggak diperpanjang). Kita akan tetap sampai tanggal 31
Maret 2018 (hari ini). Dan hari ini pun kalau Anda lihat juga
teman-teman pajak tidak ada satupun yang libur. Jadi setiap kali setiap
saat kalau ada tugas SPT ini juga dilakukan," ujarnya saat ditemui di
KPP Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Dilansir oleh Agen Poker, menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya
perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada
masyarakat. Sebab, jika hal tersebut kembali terjadi, maka masyarakat
akan merasa malas untuk melaporkan hartanya.
Selain itu, lanjutnya, jika ada masa perpanjangan maka pemerintah
tidak bisa fokus untuk mengumpulkan uang pajak dari para pelapor yang
sudah masuk. Hal tersebut nantinya akan menganggu kinerja pemerintah
khususnya yang membutuhkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
"Enggaklah, enggak ada perpanjangan. Masa tiap tahun diperpanjang
ini sudah tiga bulan kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik
terakhir lagi," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Ibu Ani, dirinya mengimbau kepada
masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera lapor. Bagi WP OP yang
belum melapor hingga malam nanti, pemerintah akan mengenakan dendam
sebesar Rp100.000 per WP untuk satu tahun.
"Kalau sampai besok belum lapor SPT, konsekuensinya denda Rp100.000 per WP," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan juga memastikan
tidak akan memperpanjang masa pelaporan SPT orang pribadi. Oleh
karenanya, dirinya meminta kepada seluruh pegawainya untuk melayani
masyarakat yang ingin lapor dengan baik.
"Mudah-mudahan jalan mulus hari ini, mestinya enggak ada alasan untuk perpanjang harinya," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar