Larang Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Diminta Siap Hadapi Gugatan
NovaPoker - Namun, dia mengingatkan, KPU harus siap menghadapi gugatan dari para mantan terpidana korupsi jika menerapkan aturan tersebut.
"KPU harus bersiap-siap jika ada mantan terpidana korupsi yang menggugat ketentuan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai, mencalonkan diri atau tidaknya
seseorang merupakan hak pribadi. KPU sebaiknya memberikan tanda bahwa
caleg tersebut mantan narapidana korupsi, ketimbang melarang hak orang
menjadi caleg.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa
saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda
'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Melansir Agen Poker, Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan
peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera
ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut
menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5/2018).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg, meski telah ditolak DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/5/2018).
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar