Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah, Bagaimana dengan Swasta?
NovaPoker - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan
gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS,
prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun
jauh lebih besar karena ditambah dengan tunjangan-tunjangan.
Dalam PP tersebut, penghasilan THR tersebut akan dikenakan pajak
penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
ditanggung pemerintah, selain itu besaran penghasilan juga tidak akan
dikenakan potongan iuran dan lainnya berdasarkan perundangan-undangan
yang berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk pihak swasta
THR juga akan diberikan. Namun untuk pajak yang diberikan akan
ditanggung oleh perusahaannya masing masing.
Akan tetapi lanjutnya, yang dipotong hanya sebatas Pajak
Penghasilannya saja (PPh). Karena Sri Mulyani menyebut jika semua
penghasilan yang didapat oleh swasta merupakan subjek pajak.
"Ya kalau pajak penghasilan iya, tapi kalau sebetulnya dari
pemerintah itukan diambil langsung PPh otomatis dipotong, kalau swasta
kalau setiap pendapatan itu seharusnya subjek pajak," ujarnya saat
ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dilansir Agen Poker, Kamis (24/5/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga membuka peluang agar
skema pemberian THR PNS dan swasta bisa diterapkan lagi pada tahun
depan. Sebab menurutnya, THR pada tahun ini diyakini lebih besar
manfaatnya dibandingkan tahun tahun sebelumnya.
Oleh karena itu lanjut Ani, saat ini dirinya juga tengah
mengajukan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF)
kepada DPR RI. Kerangka itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk
pengusahaan APBN 2019.
"Kan itu selalu dibahas (THR) dalam APBN yang ini sekarang lagi dibahas mulainya," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar