KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019
NovaPoker - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus
korupsi alias koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Dikutip dari laman Agen Poker, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief
Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten
atau kota pada Sabtu.
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi
sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu
tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana
bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang
larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah
bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai empat
hingga 17 Juli 2018.
PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini menjadi polemik
karena salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU, mengenai larangan
mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota
legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari
berbagai pihak.
Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Dalam draf PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut
serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat
mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akhirnya
dikembalikan kepada KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar