Pelantikan Kepala Daerah Tersangka Korupsi Melawan Akal Sehat
BintangBola - Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan melantik pasangan calon kepala
daerah terpilih di Pilkada 2018 meski berstatus tersangka korupsi. Tapi,
pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
mengatakan pelantikan tahanan korupsi bisa mencederai demokrasi dan
peradaban manusia.
"Tidak ada pembenaran apapun secara sosiologis melantik seorang tahanan koruptor," kata Abdul.
Melansir dari laman Agen Poker, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa
kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka tetap bisa dilantik.
Sedangkan pemberhentian sebagai kepala daerah dapat dapat dilakukan bila
status hukum yang bersangkutan telah telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan.
"Jika ini dilakukan meskipun kemudian diberhentikan lagi, tetap
telah menciderai demokrasi dan peradaban kita sebagai manusia," jelas
Fickar.
Namun demikian, ia menilai ketentuan hukum dalam UU Pilkada telah
melawan akal sehat, lantaran menyertakan aturan yang memperbolehkan
kepala daerah tersangka dapat dilantik.
"Hukum itu harus logis, masuk akal bahkan seharusnya tidak bertentangan dengan kewajaran dan kepantasan," tandas Abdul.
Dia mengusulkan sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Perppu untuk membatalkan ketentuan yang membolehkan seorang
tersangka dilantik menjadi kepala daerah.
"Pemberantasan korupsi harus zero toleransi, karena itu tidak boleh juga tersangka dilantik menjadi kepala daerah," tegas Abdul.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan
dirinya akan tetap melantik kepala daerah yang memenangkan Pilkada
Serentak 2018, meskipun yang bersangkutan menyandang status tersangka.
"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya
bisa berubah kalau sudah ada ketentuan hukum tetap,"kata Tjahjo dalam
keterangan tertulisnya, Jumat 29 Juni 2018.
Beberapa calon kepala daerah yang berurusan dengan KPK unggul di
Pilkada Serentak 2018 berdasarkan hasil hitung cepat (quick count).
Salah satunya ialah pasangan calon petahana Bupati Tulungagung Syahri
Mulyo-Maryoto Bhirowo.
Syahri merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa
penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek
infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar