Soal RKUHP, Wiranto Tegaskan Bukan Perseteruan Pemerintah dengan KPK
NovaPoker - Menko Polhukam Wiranto mengatakan,
pertemuan antara pemerintah, DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), untuk saling membuka diri dan saling memahami tentang rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP).
"RKUHP ini sama sekali tak ada niat untuk melemahkan lembaga-lembaga
yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus, apakah itu korupsi,
narkotika, apakah itu terorisme, apakah itu pencucian uang. Tidak ada,"
ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dia menegaskan, RKHUP ini masih belum final. Karena itu anggapan pemerintah melawan KPK itu tidak benar.
"Adanya satu opini yang berkembang, kasus ini adalah antara KPK
melawan pemerintah, itu sama sekali tidak ada. Hanya kita mengatakan
RKUHP ini kan belum final, masih dalam proses," tutur Wiranto.
Karena belum final, maka wajar jika ada perbedaan. Hal ini yang dicoba untuk diatasi.
"Kalau di sana sini ada perbedaan, lumrah saja. Dan saat ini kita
mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu,"
pungkas Wiranto.
Melansir dari laman Agen Poker, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan pertemuan kali ini belum menemukan titik mufakat antarpihak. Pembahasan akan kembali digelar usai Idul Fitri.
"Nanti abis lebaran kita bicarakan. Ya Belum-belum (ada titik temu)
nanti akan dibicarakan," ucap Wakil Ketua KPK laode Syarif usai rapat di
kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Dia menuturkan, masih banyak yang menjadi masalah. Meski demikian, dirinya enggan menjelaskan pasal apa saja.
"Masih banyak. Soalnya perbedaan sanksi, masuknya sebagian pasal-pasal UU Tipikor dalam ketentuan umum," ungkap Laode.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, menerangkan, memang ada
beberapa pasal yang harus dimatangkan. Dia berdalih karena ini masih
belum final.
"Memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang
masih perlu dimatangkan.
Namanya kan belum sempurna belum final. Apakah
itu masalah sanksi, masalah yang menyangkut delik-delik yang bersifat
tindak pindana khusus masuk ke dalam RUU KUHP," tegas Wiranto.
Karena itu, masih kata dia, pihaknya sepakat akan ada pertemuan untuk mematangkan hal ini.
"Dengan demikian maka kita sepakat, akan ada pertemuan-pertemuan
berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan
semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat
adil dan sempurna," pungkas Wiranto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar