Eni Saragih Diduga Terima Rp 4,8 M dari Bos Blackgold Natural Resources
BintangBola - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. Dari kontrak
tersebut, Eni diduga menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes.
"Diduga total uang suap sebesar Rp 4,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu
(14/7/2018).
Melansir dari laman Agen Bola, Penerimaan uang terhadap terhadap Eni Maulani Saragih
melalui staf dan keluarga Johanes dalam empat tahap. Pertama pada
Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar,
pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan penerimaan terakhir pada 13
Juli 2018 sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni ini lantaran dia
memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU
Riau-1. Pada saat penerimaan yang terakhir, tim penindakan KPK langsung
menangkap Eni Maulani Saragih, Johanes dan 11 orang lainnya.
"Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa
uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima
uang Rp 500 juta tersebut," kata Basaria.
Atas
dugaan itu, Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan
Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1)
KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK sangat menyesalkan peristiwa seperti ini terjadi kembali. Dalam
kegiatan tangkap tangan ini, KPK mendapatkan sejumlah bukti adanya
dugaan persekongkolan dan penerima uang sebagai fee terkait salah satu
dari proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut," terang
Basaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar