KPK Sita Beberapa Dokumen Terkait Suap Eni Saragih
NovaPoker - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi
dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap
terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini tim KPK melakukan
penggeledahan di lima lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Minggu (15/7/2018).
Melansir dari laman Agen Poker, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing
anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang sajam
Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Lima lokasi yang digeledah rumah tersangka Eni, rumah tersangka
Johannes, kantor tersangka Johannes, apartemen Johannes, dan rumah Dirut
PLN Sofyan Basir.
"Saat ini, sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara
diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik Riau-1,
dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik," tutur Febri.
Pihaknya pun mengharapkan semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7),
KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu,
yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau
tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari
komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada
Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja
sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari
pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8
miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8
Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal
11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar