KPK Cegah Teman Dekat Gubernur Irwandi ke Luar Negeri
NovaPoker - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar
negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran
Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Pencegahan
dilakukan sejak Jumat, 6 Juli 2018 kemarin, hingga enam bulan kedepan.
Melansir dari laman Agen Poker, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, gadis
cantik teman dekat Irwandi Yusuf yang juga tenaga ahli Aceh Marathon,
Fenny Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP
Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.
"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri
terhadap empat orang selama enam bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018,"
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu
(7/7/2018).
Febri menjelaskan, pencegahan terhadap empat orang tersebut
dilakukan karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik.
Sehingga, jika suatu saat keempat orang tersebut dijadwalkan untuk
diperiksa, maka mereka tidak beralasan sedang ada di luar negeri.
"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Febri mengungkapkan, pihaknya berterima kasih atas bantuan
masyarakat Aceh yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyidikan
ini. Menurut Febri, penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Irwandi
Yusuf, semata-mata untuk proses penegakan hukum.
"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak
masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak
dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka
terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi
Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni,
Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;
serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar
terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber
dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi
meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta
kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan
Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee
8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan
Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar