‎KPK Cegah Teman Dekat Gubernur Irwandi ke Luar Negeri

KPK Cegah Teman Dekat Gubernur Irwandi ke Luar Negeri


NovaPoker - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Pencegahan dilakukan sejak Jumat, 6 Juli 2018 kemarin, hingga enam bulan kedepan.

Melansir dari laman Agen Poker, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, gadis cantik teman dekat Irwandi Yusuf yang juga tenaga ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018). 

Febri menjelaskan, pencegahan terhadap empat orang tersebut dilakukan karena keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Sehingga, jika suatu saat keempat orang tersebut dijadwalkan untuk diperiksa, maka mereka tidak beralasan sedang ada di luar negeri.

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," terangnya. 

Febri mengungkapkan‎, pihaknya berterima kasih atas bantuan masyarakat Aceh yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyidikan ini. Menurut Febri, penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Irwandi Yusuf, semata-mata untuk proses penegakan hukum. 


"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. 

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. 

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. 

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

CONTACT US

CS BINTANGBOLA.XYZ SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM ::
BBM ♒️ D61870BD
WA ♒️ +855 9696 23232
WECHAT ♒️ BINTANGBOLA

Novapoker | Agen Poker Online