Terjerat Korupsi, Irwandi Yusuf Bakal Dibela Pemerintah Aceh
BintangBola - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan, Pemerintah Aceh sedang
mempelajari landasan hukum untuk pemberian bantuan hukum kepada
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang tersandung dugaan kasus hukum di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada dasarnya kita tentu punya niat untuk membantu termasuk
aspek hukum, tentu dalam memberi bantuan hukum ini harus ada payung
hukum yang mengatur sehingga tidak bertentangan dengan peraturan
perundang undangan yang ada," kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
di Banda Aceh, Kamis (5/7/2018).
Melansir dari laman Agen Bola, pernyataan Wagub Nova Iriansyah disampaikan terkait dengan
ditetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap
terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun
Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang disangkakan kepada
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ia menjelaskan, dirinya telah meminta Asisten I dan Biro Hukum
Setda Aceh untuk mempelajari dengan seksama terkait pemberian bantuan
hukum tersebut dan tetap berhati-hati terkait sejauh mana Pemerintah
Aceh dapat membantu terhadap kasus yang sedang disangkakan kepada
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Kami tidak mau terburu-buru sebab secara institusi Pemerintah Aceh
melekat lembaga terkait dan dalam penanganan ini tidak ada yang bersifat
ad hoc. Dengan waktu yang tidak terlalu lama kami akan sampaikan ke
publik nantinya," kata Nova Iriansyah.
Diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran
Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi
Aceh.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait
pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. Empat
tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati
Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur
swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar