KPK Dalami Aliran Suap PLTU Riau-1 Terhadap Bupati Temanggung Terpilih
BintangBola - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rampung memeriksa Bupati Tumenggung terpilih Muhammad Al Khadziq. Al
Khadziq yang merupakan suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani
Saragih ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo.
Menurut Juru Bicara KPK Febri
Diansyah, pemeriksaan terhadap Al Khadziq berkaitan dengan aliran dana
suap PLTU Riau-1 di Riau. Diduga Al Khadziq mengetahui suap yang
diterima sang istri sebesar Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan aliran suap ke
tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar Febri di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Diketahui, suap diberikan Johanes kepada Eni terkait kontrak
pengerjaan proyek senilai USD 900 juta. Johanes berharap Komisi VII DPR
ikut memuluskan jalannya menggarap bagian dari proyek 35 ribu megawatt
tersebut.
Melansir dari halaman Agen Bola, selain memeriksa Al Khadziq, penyidik KPK juga memeriksa Tenaga Ahli
DPR Tahta Maharaya, pihak swasta bernama Audrey Ratna Justianty alias
Tine. Pemeriksaan keduanya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap
Al Khadziq.
Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan yakni Direktur
Pengadaan Strategis 1 PTPLN Supangkat Iwan Santono mangkir dari
pemerikaaan.
"Supangkat Iwan Santoso tidak hadir," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B
Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai
tersangka.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes
secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang
rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit
Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar