KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Jasindo Terkait Suap Kegiatan Fiktif
NovaPoker - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa
Indonesia (Dirut Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ). Perpanjangan dilakukan
demi proses penyidikan kasus dugaan suap kegiatan fiktif di Jasindo.
"Dilakukan penahanan perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 5
Agustus hingga 13 September 2018 untuk tersangka BTJ," ujar Juru Bicara
KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, penyidik KPK hari
ini memeriksa Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan
Anggaran PT Jasindo Tri Yulprianto. Tri yang merupakan mantan
Koordinator Keuangan Oil dan Gas pas Divisi Akuntansi Jasindo diperiksa
untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme pembayaran agen," kata Febri.
Melansir dari halaman Agen Poker, KPK
menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan
gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun
2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15
miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk
perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012
dan 2012-2014.
Kronologi
Pada
tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi
untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak
dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin
konsorsium.
Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.
Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP
Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium
yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana,
Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan
komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas.
Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke
sejumlah pejabat PT Jasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar