KPK Geledah Kantor 9 Naga Emas Terkait Dugaan Suap di Lampung Selatan
BintangBola - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah enam lokasi di Bandar Lampung terkait kasus dugaan suap
proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6
lokasi di Bandar Lampung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Minggu (29/7/2018).
Melansir dari halaman Agen Bola, enam lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT 9 Naga Emas, di Jalan
Kepayang Kota Bandar Lampung, rumah pribadi tersangka Agus Bhakti
Nugraha (ABN) di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur,
Kota Bandar Lampung.
Kemudian kediaman tersangka Kadis PUPR Lampung Anjar Asmara (AA) di
Jalan Maulana Yusuf, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung;
Kediaman Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar
Lampung.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang
Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung; serta rumah
Wakil Bupati Lampung Selatan di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung
Bintang Lampung Selatan.
Menurut Febri, Penggeledahan enam lokasi tersebut dimulai sejak pukul
11.00 WIB siang dan masih berjalan hingga saat ini. Dari 6 lokasi
tersebut sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan
catatan-catatan keuangan terkait perkara tersebut.
"Penggeledahan masih berlangsung, berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Empat Tersangka
Sebelumnya,
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek
infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,
Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi
Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di
Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana
proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai
permintaan fee dari kontraktor. Dari kasus yang bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Uang tersebut
berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar