KPK Tahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Rutan Jaktim
BintangBola - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu ditahan usai ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten
Lampung Selatan.
"ZH (Zainudin Hasan)
ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang
KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 27
Juli 2018.
Politikus PAN itu keluar dari ruang Gedung KPK Jakarta Selatan
sekitar pukul 23.50 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Zainudin
yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye membantah bahwa ada suap
yang diterima dia mengalir ke partai.
"Enggak ada, enggak ada urusan seperti itu. Kami hanya membantu tarbiah," ucap dia.
KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, anggota DPRD
Provinsi Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung
Selatan Anjas Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Ketiganya
ditahan selama 20 hari kedepan selama 20 hari kedepan.
"AA (Anjar Asmara) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang
beralamat di Pomdam Jaya Guntur, GR (Gilang Ramadhan) di rutan pada
Kepolisian Resor Jakarta Timur, dan ABS (Agus Bhakti Nugroho) di rutan
pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,
Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD
Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang
Ramadhan.
Diduga Terima Fee Proyek
Melansir dari halaman Agen Bola, Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Dia juga diduga
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK
mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juga yang diamankan dari tangan Agus
Bhakti Nugroho. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat
proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar