KPK Geledah Lima Lokasi di Lampung Selatan
NovaPoker - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Penggeledahan ini
terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"Hari ini, Sabtu 28 Juli 2018, mulai pukul 11.00 WIB, KPK melakukan
penggeledahan di lima lokasi di Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor Bupati Lampung Selatan,
rumah di Desa Kedaton, Kalianda, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dan kantor Dinas
Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
"Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan
pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini," ujar Febri.
Melansir dari halaman Agen Poker, pada kasus itu, KPK telah
menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
(ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang
Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada OTT itu,
KPK juga mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang
diduga merupakan fee proyek. Uang itu diletakkan di tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, di rumah Anjar, petugas mengamankan uang Rp 399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Zainudin juga Ketua PAN Lampung.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar