Adik Ratu Atut Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
NovaPoker - Terpidana kasus suap Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, ke Rutan
cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemindahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi
kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
menjeratnya.
"Mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana
di Rutan Salemba cabang KPK di Kav C1 dari tanggal 9 sampai dengan 24
Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK
Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
KPK segera merampungkan pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan.
Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin
Rachmy Diany itu.
Melansir dari halaman Agen Poker, Tubagus Chaeri Wardana
sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus
TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi
yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi
Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saat
ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus
suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait
pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar