Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Kembalikan Rp 39 Juta ke KPK
NovaPoker - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf
mengaku sudah mengembalikan uang Rp 39 juta ke penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diakui Irwandi Yusuf saat akan
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Sudah (dikembalikan ke KPK). Ada Rp 39 juta," ujar dia sambil menuju
lobi Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Irwandi Yusuf
mengatakan, dengan pengembalian uang tersebut belum berpikir untuk
mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang
bekerjasama dengan KPK dalam mengungkap pelaku lain.
"Belum, belum," kata dia.
Melansir dari halaman Agen Poker, KPK menetapkan Irwandi Yusuf
dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta
Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan
Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp
500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang
tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet
dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang
merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana
suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana
tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali
senilai Rp 500 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar