KPK Ingatkan 4 Eks Anggota DPRD Sumut Penuhi Panggilan
BintangBola - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan nggota DPRD
Sumatera Utara. Keempatnya adalah Abdul Hasan Maturidi (AHM), Rahmianna
Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), dan Washinton
Pane (WP).
Keempatnya yang merupakan tersangka suap mantan Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho itu hingga kini belum memperlihatkan itikad
baik datang ke lembaga antirasuah.
"Sampai siang ini belum ada informasi tentang kedatangan empat tersangka tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2019).
Menurut Febri, keempat orang tersebut pernah dijadwalkan diperiksa
sebelumnya namun mangkir.
Abdul Hasan pernah diagendakan pemeriksaannya
pada tanggal 17 Juli 2018, sedangkan Rahmianna pernah dipanggil pada
tanggal 16 Juli 2018 namun tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara Restu Kurniawan sempat dipanggil pada tanggal 14 Agustus
2018 namun tidak hadir tanpa keterangan. Dan Washinton Pane dipanggil
pada 14 Agustus 2018 namun juga tak datang.
Washinton diketahui sempat
melayangkan gugatan praperadilan dan melawan KPK.
Febri mengingatkan kepada seluruh tersangka untuk hadir dan memenuhi
panggilan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Karena
hal tersebut adalah kewajiban hukum.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri
proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka
ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Febri.
Melansir dari halaman Agen Bola, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara
sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga
Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan
persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012
sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera
Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014
dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera
Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD
Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah
mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Mereka yang sudah ditahan penyidik yakni Rijal Sirait, Rinawati
Sianturi, Rooslynda Marpaung,Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim
Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin
Daulay, dan Biller Pasaribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar