KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PAN terkait Kasus Suap RAPBN-P
NovaPoker - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Sukiman.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi
terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN
Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin
Santono, anggota Komisi XI DPR)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Selain Sukiman, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka
diantaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso
Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI Bayu
Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto.
"Tiga saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka YP (Yaya Purnomo)," sambung Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin
Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan
Eka merupakan pihak swasta.
Melansir dari halaman Agen Poker, mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana
Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya
kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah kediaman
pengurus PPP, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah
satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli
politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait
permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil
Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari
Fraksi PAN itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar