KPK: 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi
NovaPoker - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang
sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari
45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19
anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya
tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang,
sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta
Selatan, Senin (3/9/2018).
KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta
hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu
disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti
berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka
diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch
Anton," ucap Basaria.
Melansir dari halaman Agen Poker, para
anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut,
antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar,
Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra
Tjajyono.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sendiri diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar