KPK Periksa Soetikno Soedarjo Terkait Kasus Suap Pesawat Garuda
BintangBola - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bos PT
Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Dia akan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Soetikno Soedarjo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA
(Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan pantauan, Soetikno telah tiba di Gedung KPK Jakarta
Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dia enggan menjawab saat dicecar
pertanyaan oleh awak media.
Melansir dari halaman Agen Bola, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat
tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam
perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau
senilai total Rp 20 miliar.
Dia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di
Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal
Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada
periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap pengadaan pesawat
itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku
beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di
Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar