Setya Novanto Setor Uang Pengganti Korupsi USD100 Ribu ke KPK

Setya Novanto Setor Uang Pengganti Korupsi USD100 Ribu ke KPK


BintangBola - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyetorkan uang ke KPK sebesar USD100 ribu. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, terpidana perkara korupsi e-KTP itu awalnya baru menyicil uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dan kali ini, mantan Ketum Golkar tersebut kembali menyetorkan ke rekening KPK sebesar USD100 ribu.

"Terakhir saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran 100 ribu Dollar AS. Jadi, selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan 100 ribu Dolar AS,"‎ kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). 

Melansir dari laman Agen Bola, pihak Setnov sendiri mengaku menyanggupi untuk membayarkan uang pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor sebesar USD7,3 juta. Menurut Febri, pihaknya akan terus mengupayakan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setnov.


"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim ada denda, kalau denda sudah, uang pengganti," terangnya. 

KPK sendiri meminta agar Setnov melunaskan utang-utangnya terhadap negara dalam waktu dekat. Sebab, hal itu merupakan kewajiban yang telah diputuskan oleh Pengadilan. "Sesegera mungkin ya karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," pungkas Febri. 

Sebagaimana dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sejumlah USD7,3 Juta. Sementara itu, Setnov baru membayarkan uang Rp5 miliar ditambah USD100 ribu ke negara lewat KPK. Dengan demikian, ‎utang yang harus dibayarkan Setnov kepada negara yakni USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar dan USD100 ribu. 

Setnov sendiri telah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK‎ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. 

Mantan Ketum Golkar itu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. ‎Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,4 triliun. 

Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR RI tersebut diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setnov juga didenda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

CONTACT US

CS BINTANGBOLA.XYZ SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM ::
BBM ♒️ D61870BD
WA ♒️ +855 9696 23232
WECHAT ♒️ BINTANGBOLA

Novapoker | Agen Poker Online