Setya Novanto Setor Uang Pengganti Korupsi USD100 Ribu ke KPK
BintangBola - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali menyetorkan uang
pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyetorkan uang ke KPK sebesar USD100
ribu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, terpidana perkara
korupsi e-KTP itu awalnya baru menyicil uang pengganti sebesar Rp5
miliar. Dan kali ini, mantan Ketum Golkar tersebut kembali menyetorkan
ke rekening KPK sebesar USD100 ribu.
"Terakhir saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran 100 ribu
Dollar AS. Jadi, selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat
proses masih berjalan di pengadilan, ada penambahan 100 ribu Dolar AS,"
kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(25/6/2018).
Melansir dari laman Agen Bola, pihak Setnov sendiri mengaku menyanggupi untuk membayarkan uang
pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor sebesar USD7,3
juta. Menurut Febri, pihaknya akan terus mengupayakan untuk
memaksimalkan pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setnov.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar
kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim ada
denda, kalau denda sudah, uang pengganti," terangnya.
KPK sendiri meminta agar Setnov melunaskan utang-utangnya
terhadap negara dalam waktu dekat. Sebab, hal itu merupakan kewajiban
yang telah diputuskan oleh Pengadilan. "Sesegera mungkin ya karena tentu
saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk
mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan karena kita tahu
di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap,"
pungkas Febri.
Sebagaimana dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sejumlah USD7,3 Juta.
Sementara itu, Setnov baru membayarkan uang Rp5 miliar ditambah USD100
ribu ke negara lewat KPK. Dengan demikian, utang yang harus dibayarkan
Setnov kepada negara yakni USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar dan USD100
ribu.
Setnov sendiri telah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Eksekusi tersebut
dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat berkekuatan
hukum tetap.
Mantan Ketum Golkar itu divonis bersalah melakukan tindak pidana
korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. Dia terbukti
melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain yang mengakibatkan
kerugian negara hingga Rp2,4 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR RI tersebut diganjar hukuman
15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setnov
juga didenda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar