Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Anjurkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah
BintangBola - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah pelanggaran
yang terjadi pada pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018. Demi
mendapatkan hasil terbaik dari gelaran pesta demokrasi, Bawaslu
menganjurkan sejumlah daerah untuk mengulang pemungutan suara.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo menjelaskan, di daerah
Kabupaten Jayawijaya, Papua ada sekira 681 surat suara untuk pilgub dan
pilbup sudah tercoblos terlebih dahulu.
"Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk
pemungutan suara ulang," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat,
Rabu (27/6/2018).
Kemudian, terjadi sebuah kasus di Lebak, Banten, di mana ada
perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang
menggunakan hak pilihnya.
"Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih
yang tercatat di dalam formulir C7 dan pemilih A5 sehingga akan
direkomendasikan ulang," jelasnya.
Melansir dari laman Agen Bola, tak hanya didua daerah itu saja, Palangkaraya, Kalimantan Tengah,
juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga pihaknya akan
merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Setelah itu, di Aceh Selatan, ditemukan pemilih mencoblos pada
dua TPS yang berbeda, sehingga daerah ini pun berpotensi dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Terakhir, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terjadi hilangnya
ribuan surat suara. Berdasarkan penghitungan KPU Kabupaten Cirebon, ada
sekira 2.470 surat suara yang hilang. Sebab itu, pihaknya merekomendasi
kepada Panwas setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Tetapi informasinya pemungutan berjalan infestigasi tetap di lakukan Bawaslu apa kronologisnya sampai kehilangan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar