KPK Minta Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pileg 2019
BintangBola - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung penerbitan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan bagi mantan
terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif
(Pileg) 2019.
Namun, sejumlah elemen dan partai politik (parpol) justru
bertolak belakang dengan PKPU tersebut. Sejumlah parpol menolak
penerbitan PKPU tersebut dengan alasan melanggar hak asasi manusia
(HAM).
Melansir dari laman Agen Bola, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meminta parpol mendukung
penerbitan PKPU tersebut. Dia berharap parpol tidak mencalonkan kadernya
yang pernah tersandung kasus korupsi di Pileg 2019.
"Parpol harusnya menyiapkan calegnya dari kader-kader yang
terbaik, yaitu orang yang tidak pernah terlibat tindak pidana," kata
Basaria, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, Basaria menjelaskan, tidak etis jika ada seorang wakil
rakyat yang pernah tersandung kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK
mendukung penerbitan aturan dari KPU.
"Harusnya memang jangan. Jangankan korupsi, siapa pun yang sudah
melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg karena dia akan menjadi
perwakilan masyarakat," terangnya.
Basaria mengungkapkan, aturan bagi orang yang pernah dipidana
sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana, seseorang harus
memiliki Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) sebagai prasyarat
ketika melamar sebuah pekerjaan.
"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia
pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya
sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada,"
ungkapnya.
KPK berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa
dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Basaria menegaskan,
KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana
korupsi ikut Pileg 2019.
"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang-orang yang baik di
antara yang baik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah
pernah melakukan pidana. Jadi, cara berpikirnya seperti itu,"
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar