Kronologi KPK Tangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait Dana Otsus 2018
NovaPoker - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang
digelar di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa 3 Juli 2018.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan
pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga
melakukan tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di
Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Melansir dari laman Agen Poker, OTT tersebut dimulai sejak siang kemarin setelah
pihaknya mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari
seorang pihak swasta bernama Muyassir kepada Fadli di sebuah hotel di
Banda Aceh. Fadli diduga menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening
BCA dan Bank Mandiri yang masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta,
dan Rp173 juta.
Uang yang disetor itu diduga untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL (Fadli) dengan
beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh," jelas Basaria.
Setelah itu, tim KPK kembali menangkap sejumlah orang lainnya secara
terpisah di Banda Aceh, yakni seorang swasta bernama Syaiful Bahri. KPK
pun berhasil menyita Rp 50 juta dalam sebuah tas dari tangan Syaiful
Bahri.
Kemudian, tim mengamankan seorang swasta Hendri Yuzal pukul 18.30 WIB. Selang beberapa menit, tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak-pihak tersebut lalu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.
Basaria menjelaskan secara paralel, tim KPK menciduk Bupati Bener
Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di Takengon sekitar pukul
19.00 WIB. Selanjutnya, seorang bernama Dailami ditangkap di rumahnya
sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal," ucap dia.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai
tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener
Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful
Bahri.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Basaria.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menduga
ada pemberian dari Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari
fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee ijon
proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar