KPK Gelar OTT di PN Medan, Meja Hakim Disegel
BintangBola - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua meja hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, dua meja hakim yang
disegel lembaga antirasuah tersebut adalah milik Hakim Sontan Meraoke
Sinaga dan Hakim Ad Hoc Tipikor Merry Purba.
"Meja milik Pak Sontan dan Merry sudah disegel sama KPK," kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).
Dia menyebut, KPK
membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan pada OTT
tersebut. Kabarnya, mereka dibawa ke Markas Komando Polda Sumut, Jalan
Sisingamangaraja.
"Petugas dari KPK membawa Ketua PN Medan, Pak Marsudin Nainggolan,
Wakil Ketua PN Medan, Pak Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim, Pak Sontan
Meraoke Sinaga, Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, Panitera, Elpandi dan
Oloan Sirait," ujar Erintuah.
Dia mengaku belum tahu kasus apa yang melatarbelakangi KPK melakukan OTT di Pengadilan Negeri Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah.
"Saya tidak tahu pasti. Kabarnya terkait pidana korupsi," ucap Erintuah.
Melansir dari halaman Agen Bola, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya kegiatan yang
dilakukan tim penindakan di Medan dalam beberapa hari ini. Sampai siang
ini setidaknya 8 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera,
dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan
perkara Tipikor di Medan," ucap Febri.
Dalam pesan WhatsApp yang diperoleh, Febri menyebut barang bukti uang yang diamankan pihaknya dalam bentuk Dollar Singapura.
"Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang
bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat
yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali,
termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," kata
Febri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar